Sabtu, 17 April 2010

b. Bagaimana hukum Pemerintah yang memberlakukan sangsi pidana kepada para pelaku kawin sirri ?

Minggu, 14/02/2010 18:30 WIB
MUI Dukung Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan.

"Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Minggu (14/2/2010).

Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan.

"Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan," tambahnya.

Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? "Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram," urainya.

Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.

"Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009). (ndr/nal)



PBNU: Tak Logis Pelaku Nikah Siri Dipidanakan

* Rabu, 17 Februari 2010 | 18:03 WIB

JAKARTA | SURYA Online - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak sepakat dengan rencana pemidanaan pelaku nikah siri.

“Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinaan, ‘free sex’, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia karena suka sama suka,” kata Ketua PBNU Ahmad Bagdja di Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Menurutnya, dalam Islam nikah siri sah secara legal syariat, sepanjang ada wali dan dua saksi, meski belum dinyatakan lengkap karena belum diumumkan dan diresepsikan.

“Karena Rasulullah juga memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah),” papar Bagdja.

Sekalipun perintah itu hukumnya sunah, bukan wajib, lanjutnya, perlu dilaksanakan guna menghindari salah faham sosial, gosip, fitnah, serta menjaga keamanan batin keturunan.

Kalau “kesempurnaan” itu akan diambil oleh aturan negara, kata Bagdja, cukup dengan memberlakukan kewajiban administratif, dan pelanggarnya cukup dikenai sanksi administratif, misalnya negara belum mengakui para pelaku nikah siri sebagai satu keluarga.

“Kalau pakai pidana, nantinya yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan hak asasi. Aneh nggak?” katanya.

Oleh karena itu, tambah mantan ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut, masalah nikah siri sebaiknya dikembalikan kepada hak perdata, bukan pidana.

Terkait alasan pemidanaan pelaku nikah siri demi menjaga hak perempuan, menghindarkannya menjadi korban, menurut Bagdja, penghormatan terhadap martabat wanita diukur menurut tingkat pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan.

“Di dalam free sex justru sama sekali tidak ada perlindungan, bahkan pelecehan,” kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar