Sabtu, 17 April 2010

2. KAWIN SIRRI

Latar belakang:
Kawin sirri atau pernikahan yang dilakukan tanpa dicatatakan dalam Akte Nikah sering dilakukan di Indonesia dengan berbagai alasan dan latar belakang. Mulai para pelaku poligami dengan tujuan merahasaiakan pernikahan tersebut dari istrinya terdahulu hingga para pelajar/ mahasiswa dengan alasan sesuatu yang berkaitan dengan studinya bahkan ada pula budaya sebagai latar belakangnya.
Belakangan ini Kawin Sirri kembali banyak dibicarakan di tengah masyarakat terkait dengan pemerintah berencana membuat Undang - undang tentang kawin sirri dan menjerat para pelakunya dengan kurungan penjara demi melindungi hak - hak perempuan.
Pertanyaan..........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar