Selasa, 03 Maret 2009
2. Mengambil Harta Suami Tanpa Izin Untuk Dikeluarkan sebagai Zakat & Qurban
a. Deskripsi masalah Sepasang suami istri yang berlatar belakang sosial dan cara pandang yang berbeda . Istri adalah seorang yang peduli dan memperhatikan masalah agama , lain halnya dengan sang suami , sehingga dalam suatu kejadian istri meminta kepada suaminya untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan sebagai zakat (karena suami sudah berkewajiban mengeluarkan) dan qurban , tetapi suami tidak mempedulikannya , dan akhirnya istri mengambil harta suaminya untuk dikeluarkan sebagai zakat dan qurban . b. Pertanyaan 1. Bagaimanakah hukumnya istri mengambil harta suaminya tanpa izin untuk dikeluarkan sebagai zakat dan qurban ? 2. Sahkah harta yang dikeluarkan sebagai zakat dan qurban ? 3. Apabila diharamkan wajibkah bagi istri & orang yang menerima untuk mengembalikan harta tersebut ? (PP Miftahul Huda Pesantunan Kedungwuni)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar