Senin, 02 Maret 2009

3. Apabila diharamkan wajibkah bagi istri & orang yang menerima untuk mengembalikan harta tersebut ?

BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM . Maaf kami belum punya jawaban untuk pertanyaan tersebut diatas (pertanyaan nomer 2.3) . WALLOOHU A'ALAMU BISHSHOWAAB. Posted by lbm mwc nu wiradesa pekalongan jawa tengah INDONESIA . [EMAIL: lbmmwcnuwiradesapekalongan@gmail.com or lbmmwcnuwiradesa@gmail.com URL: lbmmwcnu.blogspot.com (acces via operamini version 3 or google) / lbmmwcnuwiradesa.wordpress.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar